Baru 2 Bulan Menjabat, AKBP Dasmin Ginting Tangani 30 Perkara Kasus Narkoba

Perkara Kasus Narkoba

Topmetro.News – Perkara kasus narkoba memang kian marak. Tak terkecuali di kawasan Kepri. Faktanya, baru 2 bulan lebih menjabat Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Dasmin Ginting S.IK, bersama jajarannya telah berhasil mengungkap 30 perkara narkoba dari beberapa lokasi.

‎Hal itu disampaikan AKBP Dasmin Ginting, Kapolres Rohul saat Konferensi Pers di Mapolres Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kamis (7/11/2019).

Perkara Kasus Narkoba dengan 40 Orang TSK

Dasmin Ginting mengungkapkan sebulan terakhir, jajaran Polres Rohul berhasil menungkap 30 kasus Narkoba dengan 40 tersangka, dan tiga tersangka di antaranya perempuan.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Pengungkapan perkara Narkoba ini, sambung AKBP Dasmin berkat kerjasama seluruh Polisi Sektor (Polsek) di jajaran Polres Rohul sejak 24 September hingga 31 Oktober 2019.

Dia mengatakan dari 40 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, terdiri 8 kasus ditangani Satres Narkoba Polres Rohul, dan sisanya 22 kasus lagi ditangani Polsek Rambah Samo, Polsek Rambah, Polsek Ramba‎ Hilir.

Selanjutnya,‎ Polsek Tambusai, Polsek Tambusai Utara, Polsek Kepenuhan, Polsek Kunto Darussalam, Polsek Ujung Batu, Polsek Tandun, Polsek Kabun, dan Polsek Bonai Darussalam.

Jenis Sabu dan Obat Terlarang

Dari 30 kasus ditangani ini, sambung AKBP Dasmin, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita Satres Narkoba Polres Rohul dari 8 kasus yaitu sekira 96,73 gram. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari 22 kasus, ditangani Polsek jajaran sekira 30,4 gram.

Selain sabu, jajaran Polres Rohul juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sekira 23 gram dan 8 butir pil ekstasi.

Dari 30 tersangka ditangkap, terdiri kategori pengedar 18 orang, kategori perantara atau kurir 10 orang, dan kategori pemakai ada 7 orang.

Komit Berantas Narkoba

Dasmin Ginting mengaku jajaran Polres Rohul komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengajak kerjasama seluruh stake holder termasuk masyarakat untuk ikut memberantas peredaran barang haram ini.

“Untuk itu mari kita bersama-sama memberantas Narkoba di wilayah Rokan Hulu ini,” ajak Kapolres.

Pemuda Jangan Terpengaruh Narkoba

AKBP Dasmin Ginting mengimbau seluruh masyarakat, terutama para pemuda tidak terlibat dan terpengaruh narkoba, karena hal ini merupakan tindak pidana luar biasa dari tindak pidana lain.‎

Selain itu, Kapolres Rohul juga berpesan ke seluruh orang tua dan masyarakat tidak bosan dalan mengawasi, serta memberikan nasehat terhadap anaknya dan keluarganya agar tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres didampingi Waka Polres Rohul Kompol Willy Kratamanah, Kabag Sumnda Kompol J Purba, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, Kasat Sabhara AKP Kasmir SH, serta para Kapolsek.‎

baca juga | DI KARO, 2 OKNUM POLISI DIPECAT, TERLIBAT KASUS NARKOBA

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, di Tanah Karo dua oknum polisi dipecat. Kedua oknum polisi yang sehari-hari bertugas di Polres Tanah Karo itu ‘nakal’ lantaran terbukti terlibat kasus narkoba. Tak pelak lagi, mereka terpaksa dipecat secara tidak hormat (PTDH). Itu karena mereka terlibat kasus narkoba!

Lantas siapa kedua oknum polisi dipecat itu? Info yang diterima, kasus pelanggaran hukum itu menjerat Brigadir Deri Andreas Brahmana dan Brigadir Rus Piccal Sihombing.

Tanpa kompromi, Kapoldasu mengeluarkan Skep pemberhentian no: kep 741/VI/2019/Tmt dan No: kep/742/VI/2019/ Tmt tertanggal 31 Juli 2019.

sumber | spiritriau

Related posts

Leave a Comment